Jumat, 20 April 2012

Hukum Prikemanusiaan Internasional (HPI)

Hukum Prikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional yang memberikan perlindungan terhadap anggota angkatan perang yang luka, sakit, dan tidak dapat lagi ikut dalam peperangan serta penduduk sipil yang tidak ikut berperang. Selain itu juga mengatur metode perang. Maksud dan tujuan adanya HPI adalah untuk mengatur perang yang terjadi lebih manusiawi, bila perang itu tidak terhindarkan, menentukan orang-orang yang tidak ikut dalam peperangan atau tidak dapat lagi ikut dalam peperangan hendaknya dianggap manusia biasa yang patut dihargai, dan diperlakukan secara manusiawi.

Sasaran penyerangan hanya boleh dilakukan terhadap objek militer, dan bukan objek sipil. HPI sangat erat kaitannya dengan Palang Merah, dimulai dengan lahirnya Konvensi Jenewa 1864 (pertama). Konvensi Jenewa telah dilengkapi, dan diperbaiki pada tahun 1906, 1928, 1949, dan dua protokol ditambahkan pada konvensi tersebut ditahun 1977.

Berikut isi dari keempat Konvensi Jenawa 1949, yaitu :
  • Konvensi I, Perlindungan terhadap korban angkatan perang di darat
  • Konvensi II, Perlindungan terhadap korban angkatan perang di laut
  • Konvensi III, Perlindungan terhadap tawanan perang
  • Konvensi IV, Perlindungan terhadap orang-orang sipil di masa perang

Karena keempat konvensi tersebut belum mencakup perlindungan terhadap semua penderita yang diakibatkan oleh pertikaian, maka pada tahun 1977 dikeluarkan dua protokol dan satu protokol baru, yaitu :
  • Protokol Tambahan I, Diterapkan pada konflik bersenjata internasional
  • Protokol Tambahan II, Diterapkan pada konflik non-internasional
  • Protokol Tambahan III, Diresmikannya lambang kristal merah pada tahun 2006

Sesuai ketentuan, negara penandatanganan Konvensi Jenewa 1949, dan Protokol I dan II 1977, menaati, dan menjamin, bahwa isi konvensi tersebut diketahui dengan sebaik-baiknya terutama oleh angkatan perang, Dinas Kesehatan, dan Rohaniawan (golongan ini mempunyai hak, dan kewajiban dalam Konvensi Jenewa). Masyarakat dan penduduk sipil juga harus memahami HPI ini, agar mereka juga mengetahui hak-hak serta kewajiban di masa pertikaian bersenjata. Kegiatan perikemanusian Palang Merah untuk menolong dan melindungi korban perang merupakan hak dan kewajiban di bawah ketentuan Konvensi Jenewa 1949. Kegiatan ini harus semata-mata bertujuan menolong korban perang sebagai manusia, terlepas dari pertimbangan politik atau militer. Untuk itu PMI turut menyebar luaskan HPI, terutama untuk kalangan PMI, yang dilakukan bersama dengan penyebarluasan prinsip-prinsip Palang Merah.


Apa Cakupan Hukum Prikemanusiaan Internasional ?
Ada dua bahasan yang menjadi cakupan HPI, yaitu :
  • Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dalam suatu pertikaian.
  • Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.

Apa yang dimaksud dengan Perlindungan ?
Hukum Prikemanusiaan Internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti waga sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum Prikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, mereka yang sakit atau mereka yang telah dijadikan tawanan.

Orang yang dilindungi tidak oleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termsuk penyediaan maknan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum, berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan.

Tempat-tempat dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan ambulans, juga dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.


Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi ?
Hukum Prikemanusiaan Internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang seperti :
  • Gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian.
  • Menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya.
  • Menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.
Hukum Prikemanusiaan Internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata “laser-blinding weapon”.


Kapan Hukum Prikemanusiaan Internasional berlaku ?
Hukum Prikemanusiaan Internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum Prikemanusiaan Internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internsional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum Prikemanusiaan Internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.

Hukum Prikemanusiaan Internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal – khususnya yang ditetapkan dalam pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan kedua. Namun didalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi Hukum Prikemanusiaan Internasional.

Hukum Perikemanusiaan sangat penting untuk membedakan antara Hukum Prikemanusiaan Internasional dengan hukum Hak Asasi Manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti Hukum Prikemanusiaan Internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.

5 komentar:

ernie rohaeni mengatakan...

tolong bagikan ilmu nya dengan bisa di copy untuk mengetahuinya..

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

sayang ssekali ndak bisa di copy bwt di share ke tmen" pmr kami :(

Unknown mengatakan...

tapi saya ucapkan terima kasih :-)

Unknown mengatakan...

kira2 apa kesimpulan dari materi di atas

Posting Komentar