Jumat, 20 April 2012

Palang Merah Indonesia (PMI)

Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indiƫ (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.

Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932 Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.

Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.

Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.

Palang Merah Indonesia (PMI) adalah satu-satunya Perhimpunan Nasional di Indonesia. Didirikan pada 17 September 1945. Diakui sebagai satu-satunya Perhimpunan Nasional oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden RI No. 25 tahun 1950. Melalui Keputusan Presiden No. 246 tahun 1963, pemerintah memperkuat ketentuan peran dan kegiatan PMI.

Dalam melakukan kegiatan dan pelayanan, PMI berpegang pada Tujuh Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu :
  • Kemanusiaan (Humanity). Gerakan Palang Merah, dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberikan pertolongan tanpa membedakan korban terluka di dalam pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa, dan antarbangsa, mencegah, dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, kerjasama, dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
  • Kesamaan (Impartiality). Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama/ kepercayaan, tingkatan   atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya,  dan mendahulukan keadaan yang paling parah.
  • Kenetralan (Neutrality). Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama, atau idiologi.
  • Kemandirian (Independence). Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional disamping membantu pemerintahannya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip gerakan ini.
  • Kesukarelaan (Voluntary Service). Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari  keuntungan apapun.
  • Kesatuan (Unity). Di dalam suatu negara hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah atau BulanSabit Merah yang terbuka untuk semua orang, dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
  • Kesemestaan (Universality). Gerakan Palang Merah, dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia

Apa yang dimaksud dengan Forpis ?
Forpis merupakan media komunikasi dan informasi di dunia cyber antara para remaja
tergabung dalam wadah Palang Merah Remaja (PMR) PMI ataupun para simpatisanya,
yang diakomodir dalam Forum Remaja Palang Merah Indonesia (FORPIS). Forpis
merupakan forumnya perwakilan anggota PMR untuk menyalurkan aspirasi, ide,
kreatifitas, berpendapat serta terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
untuk pengembangan PMR kedepan.

0 komentar:

Posting Komentar