Hukum
Prikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional
yang memberikan perlindungan terhadap anggota angkatan perang yang luka,
sakit, dan tidak dapat lagi ikut dalam peperangan serta penduduk sipil
yang tidak ikut berperang. Selain itu juga mengatur metode perang. Maksud dan tujuan adanya HPI adalah untuk mengatur perang yang terjadi
lebih manusiawi, bila perang itu tidak terhindarkan, menentukan
orang-orang yang tidak ikut dalam peperangan atau tidak dapat lagi ikut
dalam peperangan hendaknya dianggap manusia biasa yang patut dihargai,
dan diperlakukan secara manusiawi.

Berikut isi dari keempat Konvensi Jenawa 1949, yaitu :
- Konvensi I, Perlindungan terhadap korban angkatan perang di darat
- Konvensi II, Perlindungan terhadap korban angkatan perang di laut
- Konvensi III, Perlindungan terhadap tawanan perang
- Konvensi IV, Perlindungan terhadap orang-orang sipil di masa perang
Karena
keempat konvensi tersebut belum mencakup perlindungan terhadap semua
penderita yang diakibatkan oleh pertikaian, maka pada tahun 1977
dikeluarkan dua protokol dan satu protokol baru, yaitu :
- Protokol Tambahan I, Diterapkan pada konflik bersenjata internasional
- Protokol Tambahan II, Diterapkan pada konflik non-internasional
- Protokol Tambahan III, Diresmikannya lambang kristal merah pada tahun 2006
Sesuai
ketentuan, negara penandatanganan Konvensi Jenewa 1949, dan Protokol I
dan II 1977, menaati, dan menjamin, bahwa isi konvensi tersebut
diketahui dengan sebaik-baiknya terutama oleh angkatan perang, Dinas
Kesehatan, dan Rohaniawan (golongan ini mempunyai hak, dan kewajiban
dalam Konvensi Jenewa). Masyarakat dan penduduk sipil juga harus
memahami HPI ini, agar mereka juga mengetahui hak-hak serta kewajiban di
masa pertikaian bersenjata. Kegiatan perikemanusian Palang Merah untuk
menolong dan melindungi korban perang merupakan hak dan kewajiban di
bawah ketentuan Konvensi Jenewa 1949. Kegiatan ini harus semata-mata
bertujuan menolong korban perang sebagai manusia, terlepas dari
pertimbangan politik atau militer. Untuk itu PMI turut menyebar luaskan
HPI, terutama untuk kalangan PMI, yang dilakukan bersama dengan
penyebarluasan prinsip-prinsip Palang Merah.
Apa Cakupan Hukum Prikemanusiaan Internasional ?
Ada dua bahasan yang menjadi cakupan HPI, yaitu :
- Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dalam suatu pertikaian.
- Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.
Apa yang dimaksud dengan Perlindungan ?
Hukum
Prikemanusiaan Internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian
atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti waga sipil serta
petugas medis dan rohani. Hukum Prikemanusiaan juga melindungi mereka
yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah
terluka atau korban kapal karam, mereka yang sakit atau mereka yang
telah dijadikan tawanan.
Orang
yang dilindungi tidak oleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan
dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka dan sakit
harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termsuk
penyediaan maknan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum,
berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami
penahanan.
Tempat-tempat
dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan ambulans, juga
dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI menetapkan
sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan
sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang
dan tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah.
Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi ?
Hukum Prikemanusiaan Internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang seperti :
- Gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian.
- Menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya.
- Menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.
Hukum
Prikemanusiaan Internasional juga telah melarang penggunaan berbagai
jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan
biologi serta senjata “laser-blinding weapon”.
Kapan Hukum Prikemanusiaan Internasional berlaku ?
Hukum
Prikemanusiaan Internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian
bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam
negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum
Prikemanusiaan Internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara
dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh
aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internsional yang
terdapat dalam Piagam PBB. Hukum Prikemanusiaan Internasional hanya
berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua
pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.
Hukum
Prikemanusiaan Internasional membedakan antara pertikaian bersenjata
internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri).
Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya
melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang
yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol
Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian
bersenjata internal – khususnya yang ditetapkan dalam pasal 3 dari
setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan kedua. Namun
didalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi
Hukum Prikemanusiaan Internasional.
Hukum
Perikemanusiaan sangat penting untuk membedakan antara Hukum
Prikemanusiaan Internasional dengan hukum Hak Asasi Manusia. Meski
beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah
berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda.
Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti Hukum
Prikemanusiaan Internasional, berlaku pada masa damai dan banyak
aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata
berlangsung.
5 komentar:
tolong bagikan ilmu nya dengan bisa di copy untuk mengetahuinya..
sayang ssekali ndak bisa di copy bwt di share ke tmen" pmr kami :(
tapi saya ucapkan terima kasih :-)
kira2 apa kesimpulan dari materi di atas
Posting Komentar