Jumat, 20 April 2012

Restoring Family Link (RFL)


            Seorang kopral muda, berumur kira-kira duapuluh tahun, dengan roman mukanya yang halus, terkena peluru di sebelah kiri tubuhnya.   Sudah tidak ada harapan baginya, dan ia menyadari keadaannya.    Setelah saya menolongnya untuk minum, dia mengucapkan terima kasih dan berkata sambil menangis; ”Oh, seandainya Tuan dapat menulis sepucuk surat kepada Ayah saya untuk menghibur Ibu saya!”.  Saya mencatat alamat orang tuanya dan sesaat kemudian dia meninggal.
               Orang tuanya tinggal di (….) di Lyons (Perancis), dan pemuda tersebut, yang terdaftar sebagai tentara sukarelawan adalah satu-satunya putra mereka.   Kecuali berita yang saya sampaikan, mereka tidak menerima kabar lainnya, namanya terdapat di daftar orang yang dilaporkan ’hilang’

Kutipan ini diambil dari buku berjudul ”Kenangan dari Solferino” yang ditulis oleh Henry Dunant. Buku itu menceriterakan pengalamannya waktu ia membantu korban-korban akibat pertempuran di Solferino pada tahun 1859.

Orang yang menjadi korban perang/bencana dapat mengalami dua macam penderitaan, yang sama beratnya karena dapat menghancurkan kehidupan manusia. Kedua jenis penderitaan itu adalah, penderitaan jasmani, apabila seorang diserang sakit atau terkena luka dan penderitaan mental, apabila seorang terputus hubungan dengan orang-orang yang dicintainya.

Penderitaan fisik dan kerugian materiil mendapat perhatian utama dalam program bantuan dan operasi medis.   Kebutuhan tersebut paling darurat untuk dipenuhi. Namun disamping itu, masih perlu mengobati luka-luka psikis yang seringkali membutuhkan waktu lebih lama sampai bisa sembuh, bahkan lama setelah konflik berakhir.

Ketidakpastian tentang keberadaan sanak saudara menyebabkan kecemasan, keraguan bahkan ketakutan. Satu-satunya cara untuk meringankan beban psikis yang diakibatkan oleh ketidakpastian tersebut dengan cara memberikan informasi yang jelas, relevan dan akurat.


Situasi Penyebab Terputusnya Komunikasi
Pelayanan Pencarian dan Penyampaian Berita Palang Merah (Red Cross Message/RCM) dibutuhkan setiap kali komunikasi antara anggota keluarga terputus. Kasus seperti ini dapat terjadi sehubungan dengan berbagai macam situasi. Jadi sebagai akibat terputusnya komunikasi, penderitaan mental dapat timbul dalam berbagai macam konteks yang berbeda misalnya :
  • Seorang istri yang tidak mengetahui nasib dari suaminya, setelah terjadinya konflik diwilayah terdekat dimana suaminya tinggal.
  • Seorang ayah yang tidak tahu tentang keberadaan istri dan anaknya. Pada waktu dia di kantor, rumahnya tertelan tanah longsor dan dia tidak tahu apakah keluarganya sempat menyelamatkan diri atau sudah menjadi korban bencana tersebut.
  • Siapa saja di suatu negara yang punya keluarga di negara lain, dimana secara tiba-tiba perang pecah dan mengakibatkan semua saluran komunikasi biasa menjadi terputus.
  • Seorang tawanan perang yang mengalami penderitaan psikis, karena tidak dimungkinkan untuk berhubungan dengan keluarganya.
Berbagai macam situasi tersebut dapat dibagikan dalam beberapa kategori sebagai berikut ini;
  • Pertikaian bersenjata
  • Kekacauan/ketegangan dalam negeri
  • Bencana alam
  • Kasus sosial

Dasar Hukum RFL
Pemulihan Hubungan Keluarga (Restoring Family Link/RFL) diantara anggota keluarga yang terpisah akibat konflik dan bencana adalah salah satu kegiatan yang telah lama dibentuk oleh ICRC dan Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional.  Untuk memulihkan hubungan keluarga, Komite Internasional Palang Merah/ International Committee of the Red Cross/ICRC bekerjasama dengan Perhimpunan Nasional di seluruh dunia. Pemulihan Hubungan Keluarga (RFL) dan pencarian orang-orang hilang disebutkan dalam Hukum Perikemanusiaan Internasional (Konvensi Jenewa 1949) isinya diantaranya :
  • Pihak-pihak yang terlibat dalam konflik harus  memberikan informasi yang terperinci menyangkut orang-orang terluka dan anggota dari angkatan bersenjata yang sakit dan mereka yang terbunuh dalam tugas ke Biro Informasi Nasional  yang didirikan oleh masing-masing pihak, selanjutnya harus diteruskan kepada Badan Pusat Pencarian (CTA) ICRC (Konvensi Jenewa pertama pasal 15, 16 dan Konvensi Jenewa kedua pasal 18, 19)
  • Begitu ditangkap, seorang tawanan perang (POW) berhak untuk mengirim kartu penahanan kepada keluarganya dan ke Badan Pusat Pencarian (CTA) (konvensi Jenewa ketiga pasal 70)
  • Orang-orang sipil mempunyai hak untuk mengirim dan menerima berita keluarga, pertukaran ini dibantu oleh Badan Pusat Pencarian (CTA) bilamana pelayanan kantor pos umum tidak berfungsi (Konvensi Jenewa keempat pasal 25)
  • Segera setelah penahanan, orang-orang sipil mempunyai hak untuk  mengirim kartu penahanan kepada keluarganya dan CTA (Konvensi Jenewa keempat pasal 106)
  • Kedua belah pihak yang bertikai harus memudahkan permohonan para anggota keluarga untuk memulihkan hubungan satu sama lain dan mencoba untuk mempersatukan mereka (Konvensi Jenewa keempat pasal 26)
  • Para keluarga mempunyai hak untuk diberitahu tentang nasib dari anggota keluarganya yang hilang dan pada pihak yang bertikai harus mencari anggota keluarga yang dilaporkan hilang (Protokol Tambahan I pasal 32)
  • Negara-negara harus memudahkan penyatuan para anggota keluarga yang terpisah  karena  pertikaian bersenjata dalam setiap kemungkinan, dan mengundang  organisasi kemanusiaan  melakukan tugas ini (Protokol Tambahan I pasal 74)

0 komentar:

Posting Komentar