Seorang kopral muda, berumur kira-kira duapuluh tahun, dengan roman mukanya yang halus, terkena peluru di sebelah kiri tubuhnya. Sudah tidak ada harapan baginya, dan ia menyadari keadaannya. Setelah saya menolongnya untuk minum, dia mengucapkan terima kasih dan berkata sambil menangis; ”Oh, seandainya Tuan dapat menulis sepucuk surat kepada Ayah saya untuk menghibur Ibu saya!”. Saya mencatat alamat orang tuanya dan sesaat kemudian dia meninggal.
Orang tuanya tinggal di (….) di Lyons (Perancis), dan pemuda tersebut, yang terdaftar sebagai tentara sukarelawan adalah satu-satunya putra mereka. Kecuali berita yang saya sampaikan, mereka tidak menerima kabar lainnya, namanya terdapat di daftar orang yang dilaporkan ’hilang’
Kutipan ini diambil
dari buku berjudul ”Kenangan dari Solferino” yang ditulis oleh Henry
Dunant. Buku itu menceriterakan pengalamannya waktu ia membantu
korban-korban akibat pertempuran di Solferino pada tahun 1859.
Orang yang menjadi korban perang/bencana dapat mengalami dua macam
penderitaan, yang sama beratnya karena dapat menghancurkan kehidupan
manusia. Kedua jenis penderitaan itu adalah, penderitaan jasmani,
apabila seorang diserang sakit atau terkena luka dan penderitaan mental,
apabila seorang terputus hubungan dengan orang-orang yang dicintainya.
Penderitaan fisik dan kerugian materiil mendapat perhatian utama
dalam program bantuan dan operasi medis. Kebutuhan tersebut paling
darurat untuk dipenuhi. Namun disamping itu, masih perlu mengobati
luka-luka psikis yang seringkali membutuhkan waktu lebih lama sampai
bisa sembuh, bahkan lama setelah konflik berakhir.
Ketidakpastian tentang keberadaan sanak saudara menyebabkan
kecemasan, keraguan bahkan ketakutan. Satu-satunya cara untuk
meringankan beban psikis yang diakibatkan oleh ketidakpastian tersebut
dengan cara memberikan informasi yang jelas, relevan dan akurat.
Situasi Penyebab Terputusnya Komunikasi
Pelayanan Pencarian dan Penyampaian Berita Palang Merah (Red Cross
Message/RCM) dibutuhkan setiap kali komunikasi antara anggota keluarga
terputus. Kasus seperti ini dapat terjadi sehubungan dengan berbagai
macam situasi. Jadi sebagai akibat terputusnya komunikasi, penderitaan
mental dapat timbul dalam berbagai macam konteks yang berbeda misalnya :
- Seorang istri yang tidak mengetahui nasib dari suaminya, setelah terjadinya konflik diwilayah terdekat dimana suaminya tinggal.
- Seorang ayah yang tidak tahu tentang keberadaan istri dan anaknya. Pada waktu dia di kantor, rumahnya tertelan tanah longsor dan dia tidak tahu apakah keluarganya sempat menyelamatkan diri atau sudah menjadi korban bencana tersebut.
- Siapa saja di suatu negara yang punya keluarga di negara lain, dimana secara tiba-tiba perang pecah dan mengakibatkan semua saluran komunikasi biasa menjadi terputus.
- Seorang tawanan perang yang mengalami penderitaan psikis, karena tidak dimungkinkan untuk berhubungan dengan keluarganya.
Berbagai macam situasi tersebut dapat dibagikan dalam beberapa kategori sebagai berikut ini;
- Pertikaian bersenjata
- Kekacauan/ketegangan dalam negeri
- Bencana alam
- Kasus sosial
Dasar Hukum RFL
Pemulihan Hubungan Keluarga (Restoring Family Link/RFL) diantara
anggota keluarga yang terpisah akibat konflik dan bencana adalah salah
satu kegiatan yang telah lama dibentuk oleh ICRC dan Perhimpunan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional. Untuk memulihkan hubungan
keluarga, Komite Internasional Palang Merah/ International Committee of
the Red Cross/ICRC bekerjasama dengan Perhimpunan Nasional di seluruh
dunia. Pemulihan Hubungan Keluarga (RFL) dan pencarian orang-orang hilang
disebutkan dalam Hukum Perikemanusiaan Internasional (Konvensi Jenewa
1949) isinya diantaranya :
- Pihak-pihak yang terlibat dalam konflik harus memberikan informasi yang terperinci menyangkut orang-orang terluka dan anggota dari angkatan bersenjata yang sakit dan mereka yang terbunuh dalam tugas ke Biro Informasi Nasional yang didirikan oleh masing-masing pihak, selanjutnya harus diteruskan kepada Badan Pusat Pencarian (CTA) ICRC (Konvensi Jenewa pertama pasal 15, 16 dan Konvensi Jenewa kedua pasal 18, 19)
- Begitu ditangkap, seorang tawanan perang (POW) berhak untuk mengirim kartu penahanan kepada keluarganya dan ke Badan Pusat Pencarian (CTA) (konvensi Jenewa ketiga pasal 70)
- Orang-orang sipil mempunyai hak untuk mengirim dan menerima berita keluarga, pertukaran ini dibantu oleh Badan Pusat Pencarian (CTA) bilamana pelayanan kantor pos umum tidak berfungsi (Konvensi Jenewa keempat pasal 25)
- Segera setelah penahanan, orang-orang sipil mempunyai hak untuk mengirim kartu penahanan kepada keluarganya dan CTA (Konvensi Jenewa keempat pasal 106)
- Kedua belah pihak yang bertikai harus memudahkan permohonan para anggota keluarga untuk memulihkan hubungan satu sama lain dan mencoba untuk mempersatukan mereka (Konvensi Jenewa keempat pasal 26)
- Para keluarga mempunyai hak untuk diberitahu tentang nasib dari anggota keluarganya yang hilang dan pada pihak yang bertikai harus mencari anggota keluarga yang dilaporkan hilang (Protokol Tambahan I pasal 32)
- Negara-negara harus memudahkan penyatuan para anggota keluarga yang terpisah karena pertikaian bersenjata dalam setiap kemungkinan, dan mengundang organisasi kemanusiaan melakukan tugas ini (Protokol Tambahan I pasal 74)
0 komentar:
Posting Komentar